NORMA

Macam macam norma :

  1. Norma agama
  2. Norma hukum
  3. Norma kesusilaan
  4. Norma kesopanan

 

Ciri-ciri norma agama :

  1. Sumber dari Tuhan
  2. Bersifat universal / abadi
  3. Dilaksanakan dapat pahala, dilanggar dapat dosa
  4. Luas, berlakunya untuk umat

Ciri ciri norma hukum :

  1. Bersumber dari lembaga resmi
  2. Bersifat memaksa dan memikat
  3. Ada sanksi hukuman : a. denda, b.pidana

Ciri ciri norma kesusilaan :

  1. Bersumber dari hati nurani
  2. Bersifat lokal -> terpelihara dari masyarakat
  3. Sanksi rasa malu

Ciri ciri norma kesopanan :

  1. Bersumber dari pergaulan
  2. Bersifat lokal atau kedaerahan
  3. Sanksi hinaan dari masyarakat

 

Pentingnya hukum bagi kehidupan :

 

  1. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
  2. Menegakkan kebenaran dan keadilan
  3. Menjaga keseimbangan berbagai kepentingan
  4. Melindungi hak hak warga Negara

 

Sikap terhadap hukum :

  1. Kesadaran mentaati hukum

Memperjuangkan tetap tegaknya hukum

  1. Memotifasi demi hukum berjalan baik
  2. Berpastisipasi aktif menegakkan kebenaran dan keadilan
  3. Memperjuangkan tetap tegaknya hukum

 

Unsure unsure hukum :

  1. Sebagai norma pathokan yang tetap
  2. Adanya sanksi tegas
  3. Adanya sifat mengikat dan memaksa
  4. Adanya alat penguasa atau aparat hukum a. polisi , b. jaksa, c. hakim
  5. Adanya tujuan hukum

 

Cirri cirri Negara hukum :

  1. Diakuinya hak asasi manusia
  2. Adanya asas legalitas
  3. Adanya pengadilan pengadilan bebas tidak memihak

Syarat dikatakan sebagai Negara hukum:

  1. Memiliki peraturan perundang undangan
  2. Memiliki alat Negara
    1. Pengadilan
    2. Kejaksaan
    3. Kepolisian
    4. Adanya partisipasi warga Negara kepada aparatur Negara

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Kemerdekaan yang dimiliki oleh setiap manusia  berkaitan dengan kewajiban, yaitu melaksanakan haknya penuh tanggung jawab terhadap diri  sendiri, masyarakat, Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan atau kebebasan seseorang senantiasa berhadapan dengan kemerdekaan atau kebebasan orang lain. Hal inilah yang disebut kebebasan tanggung jawab. Penggunaan hak mengemukakan pendapat dapat disebut bertanggung jawab, apabila ada penghargaan dan penghormatan hak orang lain.setiap penggunaa hak, wajib melaksanakan kewajiban sebagai konsekuensi penggunaan hak atau kebebasan yang dimiliki.

1)      HAK DAN KEWAJIBAN

Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, berhak untuk :

  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas.
  2. Memperoleh perlindungan hokum.

Warga Negara yang menampaikna pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. Menghormati hak – hak dan kebebasan orang lain.
  2. Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum.
  3. Menaati hokum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
  5. Menjaga ketuhanan persatuan dan kesatuan bangsa.

2)        JAMINAN PERLINDUNGAN DARI APARATUR PEMERINTAH

Aparatur pemerintah yang berwenang adalah aparat pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

  1. Melindungi hak asasi manusia
  2. Menghargai asas legalitas
  3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
  4. Menyelenggarakan pengamanan

3)      PENYALUR ASPIRASI MASYARAKAT

Di Indonesia kemerdekaan mngemukakan pendapat bagi warga negara tertuang dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 28 menegaskan bawa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undng – undang. Pasalini menggambarkan bahwa negara Indonesia menjamin kehidupan berdemokrasi. Kita mengenal lembaga dan  organisasi yang bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat, baik di lingkngan sekolah, masyarakat, bangsa dan Negara.

Semua itu telah diatur dalam undang – undang yang berlaku. Untuk lebih mengenal dan memahami badan yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. Di Lingkungan sekolah

Disekolah ada organisasi yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi para siswa untuk menyampaikan pendapat yaitu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), organisasi tersebut bertujuan untuk mengadakan pembinaan dan pengembangan sisiwa. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS di sekolah

  1. Di Lingkungan masyarakat

Lembaga sebagai penampung sekaligus penyalur aspirasi masyarakat ada dua kelompok yaitu :

  • Organisasi social masyarakat

Adalah organisasi yang dibentuk anggota masyarakat sebagai warga Negara Indonesia, secara sukarela atas dasr kesamaan kegiatan, profesi, fungsi dan agama.

Contoh organisasi social masyarakat

  1. Persatuan Guru – guru Republik Indonesia (PGRI)
  2. Lembaga Ketahanaan Masarakat Desa (LKMD)
  3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  4. Palang Merah Indonesia (PMI)
  • Organisasi Sosial Politik

Adalah organisasi yang di bentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas  dasar persamaan kehendak memperjuangkan kepentinagn aggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilu.

Contoh organisasi social politik antara lain :

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  2. Partai golkar (Golongan Karya)
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  5. Di Lingkunagan bangsa dan negara

Menurut UUD 1945, lembaga atau badan yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakatnya ebagai warga negara, adalah sebagai berikut :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota.

è Cara untuk membina dan mengembangkan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan sikap seperti :

  • Menghargai pendapat orang lain
  • Tidak memaksakan pendapat pada orang lain
  • Menjalin kerja sama yang erat
  • Menyadari pentingnya berorganisasi
  • Membiasakan musyawarah untuk mencapai mufakat

B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Pelaksanaan demokrasi pancasila adalah berlandaskan pada semangat gotong royong dan kekeluargaan. Demokrasi pancasila tidak menekankan pada kepentingan sendiri , tetapi semangat permusyawaratan yang mencakup kebebasan dan kebersamaan.

 

1)      DASAR HUKUM MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Kemerdekaan mengemukakan pendapat wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 28 UUD 1945                  

à  Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang

  1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 ( diamandemen )

à Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

  1. Deklarasi universal hak-hak asasi manusia

à Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

 

2)    PEMBATASAN KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Menurut kodratnya, manusia adalah sebagai makhluk monodualistis yaitu sebagai makhluk pribadisekaligus sebagai makhluk sosial. Setiap manusia memiliki kemerdekaan atau yang disebut hak asasi yaitu hak pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa.

  1. Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat
  2. Setiap neara memiliki kebebasan
  3. Kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat
  4. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat

3)      MENGHORMATI  KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT ORANG LAIN

Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat, terkadang terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat tersebut merupakan sesuatu yang wajar, sepanjang untuk mencari jalan keluar yang sebaik-baiknya. Pelaksanaan musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Jadi, kita tidak boleh menanggapi pendapat orang lain disertai dengan perasaan yang tidak terarah.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan setiap warga negarauntuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini diatur dalam UU no.9 tahun 1998. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4)      MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

UU No.9 Tahun 1998 pasal 2 “Setiap warga Negara secara perorangan maupun  kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

Sebagai negara demokrasi Indonesia memberi kesempatan bagi warga negara untuk berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pada dasarnya tidak ada kebebasan yang mutlak bagi anggota masyarakat. Kebebasan yang kita miliki hendaknya dipergunakan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan sesuai kepribadian kita. Kemerdekaan yang dimiliki oleh setiap manusia berkaitan dengan kewajiban, yaitu melaksanakan haknya penuh tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga masyarakat, dan Tuhan yang maha esa.

Paggunaan hak mengemukakan pendapat di muka umum merupakan hak yang dimilikimoleh setiap warga Negara. Penggunaan hak dapat diebut bertanggung jawab, apabila ada penghargaan dan penghormatan hak orang lain.

Pentingnya Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat

Dalam Pasal 28 UUD 1945 ini dijamin kebebasan warga negara untuk berserikat,berkumpul dan mengemukakan pendapat. Untuk menyatukan pendapat yang berbeda beda diperlukan suatu musyawarah agar dapat mencapai kata mufakat.

Cara melaksanakan musyawarah untuk mufakat adalah sebagai berikut :

  1. Setiap paserta musyawarah berhak mengemukakan pendapat.
  2. Musywarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur
  3. Menjunjung tinggi nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
  4. Setiap aggota musyawarah wajib melaksanakan hasil keputusan bersama.
  5. Keputusan hasil musawarah harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

Jaminan tersebut di atas sangat penting bagi Negara yang berkedaulatan rakyat, juga mencerminkan  bahwa rakyat benar benar memiliki kekuatan tertinggi dalam suatu Negara.

Demikian juga melalui media masa, masyarakat atau rakyat dapat menyampaikan kritik, saran, masukan Dan control terhadap pemerintah.

Kebebasan yang dianut Negara Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab, sehingga kebebasan yang kita lakukan tidak melanggar hati nurani, norma yang berlaku, serta kebebasan orang lain.

5)      BERORGANISASI

Berorganisasi di negara kita diatur oleh UUD 45 dan dibedakan mejadi 2 macam :

  1. Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat WNI atas dasar

Kesamaan kesamaan berbagai hal dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Contoh :

  • SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
  • PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)
  • PGRI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia)
  1. Organisasi Politik

Pemilu pada tahun 1999 diikuti 48 partai berikut, contohnya :

 

  • PDIP
  • Partai GOLKAR
  • PPP
  • PKB

 

  1. Manfaat mengikuti kegiatan organisasi
  • Ikut merasa memiliki suatu bangsa dan negara
  • Ikut berpartisipasi dalam kemajuan bangsa
  • Melatih orang berperilaku dewasa
  • Kekerjasamaan terhadap sesama terjaga
  1. Berperan serta dalam kegiatan organisasi

Contoh :

ü Lingkungan Keluarga :

  • Patuh terhadap orang tua
  • Bersikap adil terhadap semua anggota keluarga
  • Menghargai pendapat anggota keluarga saat musyawarah
  • Melaksanakan hasil musyawarah dengan tanggung jawab

ü Lingkungan sekolah :

  • Menghormati guru dan karyawan sekolah
  • Menghormati sesama teman
  • Mematuhi tata tertib sekolah
  • Menghormati hasil musyawarah dengan tanggung jawab

ü Lingkungan masyarakat :

  • Menghormati peraturan masyarakat
  • Menghormati anggota masyarakat
  • Menghormati hasil musyawarah
  • Ikut serta kegiatan masyarakat

ü Lingkungan bangsa dan negara :

  • Melaksanakan peraturan dengan tanggung jawab
  • Melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang
  • Membayar pajak
  • Tidak memaksakan kehendak pada orang lain

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

A.     KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pada saat ini, kita sudah hidup dalam era kebebasan. Salah satu hal yang membuktikan datangnya era kebebasan adalah diberikannya kebebasan oleh pemerintah pada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum telah dikuatkan dalam UU secara khusus untuk mengaturnya. Yaitu, UU no 9 tahun 1998.

Musyawarah sudah dikenal sejak zaman dahulu. Musyawarah merupakan inti dari demokrasi pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Setiap orang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Baik secara lisan maupun tertulis walau kadangkala pendapat kita berbeda dari orang lain. Itu merupakan hal yang biasa. Apalagi, Indonesia sekarang memasuki masa reformasi seringkali ada demokrasi.

Sebagai negara demokrasi pancasila, Indonesia memberikan kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat bagi warga negaranya. Hal ini secara jelas telah ditegaskan dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat”. Jaminan ini sangat penting bagi negara yang berkedaulatan rakyat.

Pedoman dalam mengeluarkan pendapat dalam musyawarah adalah :

Þ   Sadar bahwa semua peserta musyawarah adalah pribadi-pribadi utuh yang mempunyai kemerdekaan penuh untuk berpendapat.

Þ   Bersikap duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi terhadap sesama manusia.

Þ   Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

Þ   Menghindari sifat memaksakan kehendak kepada orang lain.

Þ   Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan.

Þ   Menghormati pendapat orang lain meskipun berbeda dengan pendapat kita.

Þ   Menerima dan melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab.

Selain ditegaskan dalam UUD 1945, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang dirumuskan lembaga legislatif (DPR bersama presiden / pemerintah) dan disahkan oleh presiden pada tanggal 26 Oktober 1998. Serta jaminan mengemukakan pendapat yang yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia yang secara resmi diberlakukan di seluruh dunia.

1)                HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Dalam  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mengatur ketentuan umum tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang dimaksud adalah :

  1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat = Yaitu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dimuka umum = Yaitu dihadapan orang banyak termasuk juga tempat yang dapat dilihat oleh orang lain.

è Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, dan tulisan secara bebas dan bertangggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kemerdekaan mengemukakan pendapat membawa dampak yang besar terhadap perkembangan pembangunan nasional yang dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera secara lahir dan batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini  termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas.”

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut :

  1. Seseorang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh tanggung jawab.
  2. Dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2)        ASAS DAN TUJUAN

Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan pada :

  1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
  2. Asas musyawarah untuk mufakat
  3. Asas kepastian hukum dan keadilan
  4. Asas proporsional
  5. Asas manfaat

Kelima asas tersebut, merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandasan asas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam mencapai tujuan untuk:

  1. Mewujudkan kebebasan yg bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia yg sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
  2. Mewujudkan perlindungan hukum yg konsisten
  3. Mewujudkan iklim yg kondusif bagi berkembangnya partisipasi setiap warga negara
  4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat

3)      HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut,

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum:

  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas
  2. Memperoleh perlindungan hukum

Kewajiban yang harus ditaati untuk menyampaikan pendapat di muka umum:

  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
  2. Menghormati aturan-aturan moral yg diakui umum
  3. Mentaati hukum dan peraturan yang berlaku
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
  5. Menjaga keutuhan persatuan kesatuan bangsa

4)      BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

  1. Bentuk 

Bentuk menyampaikan pendapat harus dilaksanakan dengan:

  1. Unjuk rasa atau demonstrasi
  2. Pawai
  3. Rapat umum, dan
  4. Mimbar bebas

Penyampaian pendapat tersebut tidak boleh dilakukan, di tempat tempat seperti:

  1. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
  2. Pada hari besar nasional
    1. Tata cara penyampaian pendapat

Tata cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai berikut:

  1. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud wajib diberitahukan secara tertib kepada Polri.
  2. Pemberitahuan secara tertulis
  3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya sebelum kegiatan dimulai

Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasana yang dijamin oleh negara. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Perubahan struktur berpikir masyarakt yang diharapkan adalah pola pikir yg rasional dan berwawasan ke depan.

5)      JAMINAN PERLINDUNGAN DARI APARATUR PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban bertanggung jawab untuk

  1. Melindungi hak asasi manusia
  2. Menghargai asas legilasi
  3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
  4. Menyelenggarakan pengamanan

Aparatur pemerintah yaitu aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan. Menyelenggarakan pengamanan yaitu segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai. Termasuk pencegah timbulnya gangguan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun.

GERAK

Gerak yaitu suatu benda yang mengalami perubahan posisi/tempat terhadap titik acuannya.

Ada 2 jenis gerak yaitu :

1. Gerak relatif yaitu suatu benda dikatakan bergerak  terhadap titik acuan, tetapi benda tersebut tidak bergerak terhadap titik acuan lain.

Contoh : seorang mengendarai mobil dikatakan bergerak terhadap rumahnya akan tetapi tidak bergerak terhadap mobil yang dikendarai.

2. Gerak semu yaitu benda seolah – olah bergerak.

Contoh : pohon kelihatan bergerak jika dilihata dalam mobil yang bergerak cepat.

Ada tiga macam gerak yaitu

  1. Gerak lurus yaitu benda yang bergerak pada lintasan yang lurus . Contoh mobil begerak di jalan tol.
  2. Gerak melengkung yaitu benda yang bergerak pada lintasannya melengkung. Contoh bola yang ditendang.
  3. Gerak melingkar yaitu benda yang bergerak pada lintasan yang melingkar. Contoh gerak jarum jam.

 

Ciri – ciri Gerak Lurus Beraturan (GLB) :

  1. Kecepatannya selalu tetap
  2. Percepatannya nol ( a = 0 )
  3. Pita tecker timer    *            *             *             *              *              *   jarak antar titik sama

Ciri – ciri Gerak Lurus Berubah Beraturan (GLBB) dipercepat :

  1. Kecepatan semakin besar
  2. Percepatannya bernilai positif ( a > 0 )
  3. Pita tecker timer   * *  *   *    *     *      *       *        *        *
    (jarak antar titik semakin jauh)

Ciri – ciri Gerak Lurus Berubah Beraturan (GLBB) diperlambat :

  1. Kecepatan semakin kecil
  2. Percepatannya bernilai negatif ( a < 0 )
  3. Pita tecker timer   *         *        *       *       *     *    *   *  * *
    (jarak antar titik semakin dekat)

PENGUKURAN

A. Pengertian

Pengukuran yaitu proses membandingkan nilai satuan besaran yang diukur dengan besaran sejenis yang digunakan sebagai satuan.

 

 

B. Satuan Standar dan Alat Ukur Besaran

1. Besaran Panjang

a. Satuan Standar Internasional ( SI ) adalah meter (m)

b. Alat Ukur

 

 

C.  Mengukur Luas dan Volume Benda

1. Mengukur Luas Benda

a. Letakkan benda di atas kertas millimeter.

b. Blat benda tadi di atas kertas.

c. Hitunglah kotak yang di dalam gambar tersebut.

d. Setiap kotak kecil 1 mm2

 

2. Mengukur Volume Benda

a. Benda beraturan

* Ukurlah panjang, lebar, tinggi atau diameter dengan menggunakan jangka sorong.

* Hitunglah dengan rumus tergantung dari bentuk benda.

 

No

Bentuk  Benda

Rumus

1.

2.

3.

4.

5.

Kubus

Balok

Tabung ( Silinder )

Kerucut

Bola

V = s3

V = p x l x t

V = π r2 t

V = 1/3 π r2 t

V = 4/3 π r3

 

b. Benda tak beraturan

* Isilah gelas ukur dengan air secukupnya ( V1 ) lihat gambar.

* Ikatlah benda tak beraturan

* Masukkan benda tersebut ke gelas ukur.

* Bacalah ketinggian airnya ( V2 ) lihat gambar.

* Hitunglah volum benda tersebut ( V ) = V2 – V1               

BESARAN DAN SATUAN

A.Besaran

Besaran adalah sesuatu yang dapat diukur dan dinyatakan dengan nilai atau angka dan memiliki satuan.Ada2 macam besaran yaitu

1. Besaran Pokok yaitu besaran yang satuannya didefinisikan terlebih dahulu dan tidak dapat dijabarkan dari besaran lain.

Besaran pokok dibedakan menjadi 7 macam yaitu besaran

a. Panjang

c. Waktu

e. Kuat Arus Listrik

g. Intensitas Cahaya

b. Massa

d. Suhu

f.  Jumlah Zat

2. Besaran Turunan yaitu besaran yang satuannya diturunkan dari satuan-satuan besaran pokok.

Contoh :

a. Besaran Luas satuannya diturunkan dari satuan besaran panjang.

b. Besaran Volum satuannya diturunkan dari satuan besaran panjang.

c. Besaran Kecepatan satuannya diturunkan dari satuan besaran panjang dan waktu.

d. Besaran Gaya satuannya diturunkan dari satuan besaran panjang, massa dan waktu.

Ada 2 jenis besaran yaitu :

1. Besaran Skalar yaitu besaran yang hanya memiliki nilai dan satuan saja.

Contoh :  Besaran panjang, massa, waktu, kelajuan, luas, volum, massa jenis dan lain – lain.

2. Besaran Vektor yaitu besaran yang memiliki nilai, satuan dan arah.

Contoh : Besaran kuat arus listrik, kecepatan, percepatan, berat, gaya, usaha dan lain – lain.

B.Satuan

Satuan yaitu sesuatu yang digunakan sebagai pembanding dalam suatu pengukuran.

Ada 2 macam satuan yaitu

1. Satuan Baku yaitu satauan yang nilai ukurannya selalu tetap dan berlaku secara internsional.

Contoh : m, cm, kg, m2, m3, dm, N, pascal, joule dan lain – lain.

2. Satuan Tak Baku yaitu satauan yang nilai ukurannya tidak tetap dan berlaku daerah tertentu.

Contoh : depa, jengkal, hasta, gayung, gelas, tombak, busur, pathok dan lain – lain.

Sistem satuan dibedakan 2 macam antara lain :

1. Satuan Standar Internasional ( SI ) atau mks ( meter, kilogram, sekon )

2. Satuan cgs ( cm, gram , sekon )

Standar SI yang baik harus memenuhi tiga syarat antara lain :

1. Tetap, tidak mengalami perubahan dalam keadaan apa pun.Standar SI yang baik harus memenuhi tiga syarat antara lain :

2. Dapat digunakan secara internasional

3. Mudah ditiru.

Awalan pada suatu Satuan

No

Awalan

Simbol

Mega

Kilo

Tanpa Awalan

Centi

Milli

Mikro

1.

Mega

M

1

10-3

10-6

10-8

10-9

10-12

2.

Kilo

k

103

1

10-3

10-5

10-6

10-9

3.

Tanpa Awalan

106

103

1

10-2

10-3

10-6

4.

Centi

c

108

105

102

1

10-1

10-4

5.

Milli

m

109

106

103

101

1

10-3

6.

Mikro

μ

1012

109

106

104

103

1

Contoh :

1. 0,003501 Mm =  0,003501 x 106 m = 3501 m

2. 50032 μs = 50032 x 10-9 s = 5,0032 x 10-5 s

–PAK JJ–

Pengertian Kalor

1. Pengertian kalor yaitu bentuk energi yang berpindah dari benda yang suhunya lebih tinggi ke benda yang suhunya lebih rendah ketika benda bersentuhan.

2. Satuan kalor menurut SI atau MKS  yaitu joule ( J ) sedang menurut cgs yaitu erg adapun untuk jenis makanan yaitu kalori.

3. Tara Kalor Mekanik  yaitu ” penyetaraan satuan energi kalor dengan energi mekanik ”

1 kalori = 4,2 joule   ;   1 joule = 0,24 kalori

1 kkal (kilokalori) = 1000 kal ( kalori ) = 4200 joule = 4,2 kj (kilojoule)

4. Kalor dapat  menaikkan atau menurunkan  suhu.Semakin besar kenaikan suhu maka kalor yang diterima semakin banyak. Semakin kecil kenaikan suhu maka kalor yang diterima semakin sedikit. Maka hubungan kalor (Q) berbanding lurus atau sebanding dengan kenaikan suhu (∆ T) jika massa  (m) dan kalor jenis zat (c) tetap.

5. Semakin besar massa zat (m) maka kalor (Q) yang diterima semakin banyak. Semakin kecil massa zat (m) maka kalor (Q) yang diterima semakin sedikit. Maka hubungan kalor (Q) berbanding lurus atau sebanding dengan massa zat (m) jika kenaikan suhu (∆ T) dan kalor jenis zat (c) tetap.

6. Semakin besar kalor jenis zat (c) maka kalor (Q) yang diterima semakin banyak. Semakin kecil kalor jenis zat (c) maka kalor (Q) yang diterima semakin sedikit. Maka hubungan kalor (Q) berbanding lurus atau sebanding dengan kalor jenis zat (c)  jika kenaikan suhu (∆ T) dan massa zat (m) tetap.

7. Kalor jenis zat (c) yaitu banyaknya kalor yang diperlukan untuk menaikkan suhu 1 kg zat sebesar 1 °C.

8. Persamaan energi kalor yaitu :  Q = m c T

Keterangan  :

Q = banyaknya kalor satuan joule (J)

c = kalor jenis zat satuan  J / kg °C

m = massa zat satuan kg

∆ T = perubahan suhu satuan  °C

    Contoh dan Soal :

  1. Satu kg Air dipanaskan dari 30 °C menjadi 80 °C. Jika kalor jenis air 4,2 x 103 J/kg°C, berapakah banyaknya kalor yang dibutuhkan ?

Penyelesaian :

Diketahui :                                       Ditanyakan :

m = 1 kg                                             Q = ?

T1 = 30 °C                                           Dijawab :

T2 = 80 °C

ΔT = T2 – T1                                      Q  = m c ΔT

= 80 °C – 30 °C                                = 1 kg x 4200 J/kg°C x 50 °C

= 50 °C                                               = 210 000 J

c = 4,2 x103 J/kg°C

= 4200 J/kg°C

2. Air yang massanya 2 kg dipanaskan dari 24 °C menjadi 76 °C. Jika kalor jenis air 4,2 x103 J/kg°C, berapakah banyaknya kalor yang dibutuhkan

3. Kaca  yang  massanya  300 gram  dipanaskan  dari 20 °C menjadi 100 °C. Jika  kalor  jenis  kaca 0,20 kkal/kg°C, berapakah banyaknya kalor yang dibutuhkan ?

4. Isilah table di bawah ini !

No

Massa

Kalor Jenis

Suhu Awal

Suhu Akhir

Perubahan Suhu

Banyaknya Kalor

a

3 kg 4200 J/kg°C 27 °C  87 °C …………… …………. J

b

450 gram 450 J/kg°C ……… °C 100 °C 70 °C …………. J

c

2,5 kg 0,22 kkal/kg°C 20 °C ……….  °C ……… °C 33 kkal

d

500 gram …………….. 30 °C 80 °C ……… °C 5750 J

e

…….. kg 4,2 x 103 J/kg°C 24 °C ……….. °C 90 °C 756 000 J

 

 

9.  Zat cair dikatakan mendidih jika gelembung – gelembung uap terjadi di dalam seluruh zat cair dan dapat meninggalkan zat cair. Saat zat cair mendidih suhunya tetap dan dinamakan suhu tersebut titik didih. Selama zat cair mendidih diperlukan kalor digunakan untuk merubah wujud zat cair menjadi zat gas jadi energi tersebut digunakan disebut kalor uap / laten. Kalor uap suatu zat adalah banyak kalor yang diperlukan untuk menguapkan 1 kg zat cair pada titik didihnya. Satuannya J/kg.  Persaaman kalor yg diperukan untuk menguapkan zat yaitu  Q = m U . Keterangan  Q = banyaknya kalor yang digunakan satuan joule, m = massa zat satuan kg dan U = kalor uap zat satuan J/kg. Kalor uap = kalor embun. Titik didih dipengaruhi oleh tekanan udara di atas permukaan dan ketidakmurnian zat cair. Titik didih normal air 100 °C jika tekanan udara sebesar 1 atmosfer atau 76 cmHg. Jika tekanan udara besar maka titik didih zat cair menjadi besar dan sebaliknya. Alat yang memanfaatkan titih didih terhadap tekanan udara adalah panci tekan dan otoklaf. Titik didih = titik embun.

10.  Air membeku pada suhu 0 °C sedang es mencair pada suhu 0 °C. Jadi titik beku = titik lebur. Kalor yang dilepas untuk pembekuan suatu zat suhunya tetap dan dinamakan kalor beku. Kalor yang diperlukan untuk peleburan suatu zat suhunya tetap dan dinamakan kalor lebur. Kalor beku  =  kalor lebur. Persaaman kalor yg diperukan untuk meleburkan zat   yaitu  Q = m L . Keterangan  Q = banyaknya kalor yang digunakan satuan joule, m = massa zat satuan kg dan L = kalor lebur zat satuan J/kg. Faktor yang mempengaruhi titik lebur zat antara lain tekanan udara di atas permukaan dan ketidakmurnian zat. Regelasi adalah gejala meleburnya bagian balok es yang diberi beban (tekanan luar) dan membeku kembali sesaat beban dihilangkan.

 

— Pak JJ —

Pengertian Angin Gunung dan Angin Lembah

  1. Angin Lembah

–> Angin lembah adalah angin yang bertiup dari arah lembah ke arah puncak gunung yang biasa terjadi pada siang hari.

–> Proses Terjadinya Angin Lembah : Pada siang hari, lereng gunung mendapatkan panas secara cepat akibat radiasi yang diterima lebih besar. Di dataran rendah udara menjadi lebih dingin dibandingkan udara di atas lereng gunung. Karena itu udara lereng gunung menjadi labil dan cenderung menaiki lereng. Disebut juga arus anabatik (anabatic flows). Oleh sebab itu, angin bertiup dari arah lembah ke arah puncak gunung.

  1. Angin Gunung

–> Angin gunung adalah angin yang bertiup dari puncak gunung ke lembah gunung yang terjadi pada malam hari.

–> Proses terjadinya angin gunung : Pada malam hari,  daratan tinggi (puncak gunung / di atas lereng gunung) menjadi dingin secara cepat akibat kehilangan radiasi. Oleh sebab itu, di puncak gunung bertekanan lebih tinggi dibandingkan dengan di lembah. Udara yang lebih dingin memiliki densitas (kerapatan udara) yang lebih besar kemudian akan mengalirkan udara ke lembah. Disebut juga arus Katabatik (catabatic flows). Oleh sebab itu, angin bertiup dari puncak gunung ke lembah.